Saturday, 11 July 2015

DISKOTIK ISLAMI "MUNGKINKAH ?

Apa yang terbayang ketika mendengar kata ‘diskotik’? Adalah tempat muda-mudi jingkrak-jingkrak, mabuk-mabukan, bersepi-sepian dalam keremangan, sambil melakukan transaksi narkoba dan pelacuran. Bagaimana jika semua sisi negatif tersebut kita ganti dengan elemen positif. Diskotik yang dipercayai sebagai salah satu jalan menuju neraka, sekarang kita setting ulang menjadi media penghantar ke syurga. Caranya mudah: ‘islamisasi diskotik’!



Mengapa ide ini muncul? Kita sering mendengar berbagai bentuk islamisasi ilmu pengetahuan. Sebagian telah diterjemahkan dalam praktik. Dulu kita hanya mendengar tentang ilmu ‘ekonomi’ yang isinya ‘kapitalis’. Tapi kini sudah ada konsep ‘ekonomi islam’ dan telah diwujudkan dalam berbagai model institusi keuangan, perbankan dan produk-produk halal. Diera 80an ide-ide islamisasi ini dicemooh. Namun pakar dan praktisi ekonomi islam mampu melawan pesimisme dan berhasil melahirkan sistem ekonomi dan bisnis yang tahan krisis serta berlandaskan moralitas. Kalaupun masih ada kelemahan, ini dapat dipahami sebagai suatu kenyataan error yang selalu dimiliki oleh sebuah sistem yang dibangun oleh tangan manusia. Ditengah ketidak sempurnaan tersebut, praktik-praktik ekonomi dan bisnis islam telah berhasil mendekati nilai-nilai yang diisyaratkan Tuhan dalam Qur’an. Tidak hanya di negara-negara berpenduduk muslim, negara-negara Eropa pun telah tertarik berbisnis dengan ragam konsep dan produk syari’ah.

‘Diskotik islami’ adalah sebuah konsep islamisasi sarana hiburan. Dan kelihatannya sangatfeasible untuk dioperasionalkan. Banda Aceh telah kita proklamirkan sebagai “Bandar Wisata islami”. Konsekwensinya, ia harus mampu menawarkan suatu tempat bersenang-senang yang mampu memperkaya dimensi emosi dan spiritual. Di manapun tempatnya di muka bumi, diskotik merupakan elemen utama dari realitas wisata. Turis adalah kelompokhedonis yang sedang mencari pengalaman dan kenikmatan. Sementara budaya hedonisme senantiasa menyajikan musik dan minuman. Dengan tawaran yang sama, para pebisnis muslim dapat memanfaatkan peluang ini dengan menyajikan musik, tarian dan minuman yang dirancang semenarik mungkin dan bersesuaian dengan etika islam.

Jika ini mampu dikemas, maka Islam akan diminati oleh wisatawan asing sebagai sebuah agama hedon yang menawarkan kenikmatan yang halalan thayyiban. Oleh sebab itu, diskotik Aceh adalah sebuah konsep sarana hiburan yang berupaya memuaskan hedonisme turis baik dalam konteks kesenangan fisik melalui makanan dan minuman yang halal, maupun memberikan kepuasan emosi dan spiritual melalui musik dan tarian islam.

Bagaimana desain sebuah diskotik yang bernuansa islam? Pertama, pengelolanya harus menguasai etika bisnis islam, memahami konsep baik dan buruk, halal dan haram. Meskipun diskotik dikelola oleh wirausaha swasta, keterlibatan pemerintah seperti Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) atau dinas Syari’at Islam juga penting. Mereka dapat terlibat langsung dalam pengelolaan atau sebagai pengawas yang memberikan masukan perbaikan dan pengembangan usaha. Kemudian, salah satu isu utama diskotik versi sekuler adalah barcampurnya laki-laki dan perempuan. Maka diskotik versi syari’ah adalah memisahkan keduanya: ada diskotik untuk laki-laki dan ada diskotik untuk perempuan. Sementara pakaian pengunjung pun dapat diregulasi sehingga etis dan sopan.

Segala minuman yang memabukkan dilarang. Maka selain menyuguhkan minuman halal berstandar intenasional seperti cocacola, perlu minuman alternatif khas lokal lainnya. Dalam hal ini, ie jok atau air enau misalnya, menarik untuk dijadikan satu minuman khas diskotik lokal. Ingat, bukan ie jok masam. Dan penyajian ie jok ini, disamping termasuk minuman alamiah menyehatkan juga akan menumbuhkan usaha produksi enau masyarakat lokal.

Bagaimana dengan musik dan tarian yang jadi daya tarik sebuah diskotik? Aceh kaya tradisi menari. Masyarakat Gayo Lues misalnya, mereka suka memainkan rapa-i dan menarikan Saman ketika berkumpul pada malam-malam perayaan pesta saudara atau teman. Tradisi ini dapat dikembangkan dan diarahkan menjadi daya tarik dalam diskotik. Tarian-tarian lokal yang enerjik dapat diformulasikan melalui  musik-musik alternatif. Meski masih ada sebagian ulama tradisional yang mengklaim haram dan bid’ah terhadap musik dan tarian, kita juga tidak boleh menutup mata bahwa musik dan tarian adalah bagian dari tradisi dan warisan peradaban islam. AlFarabi misalnya, seorang ulama besar Islam abad ke-9, karena kecintaannya kepada musik, menuliskan sebuah kitab berjudul “Kitab al-Musiqi al-Kabir” (Buku Besar tentang Musik). Kitab ini terkenal di barat bahkan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Hebrew. AlFarabi juga menciptakan dan memainkan berbagai instrumen musik serta menyusun komposisi nada-nada yang masih dimainkan oleh musisi islam sampai hari ini. AlFarabi adalah salah satu diantara banyak ulama yang menggunakan musik sebagai media terapi bagi penyakit jiwa, mental dan intelektual (Amber Haque, 2004. “Psychology from Islamic Perspective: Contributions of early Muslim Scholars and Challenges to Contemporary Muslim Psychologist”. Journal of Religion and Health, 43 (4): 357-377).

Dalam berbagai ordo tarikat, para salik atau irfan sangat hobi menari dan sering larut dalam irama musik ketika menempuh jalan menuju fana, yaitu suatu kondisi spiritual yang mengalami transendensi ilahiyah. Beragam tarian dapat ditemukan dalam tradisi islam, diantaranya tarian Rumi, Hadrah, Marawis, dan banyak lainnya. Bahkan Saman pun disebut-sebut sebagai hasil kreasi para ulama islam yang mampu menghipnotis penarinya sehingga mereka ‘on’ atau ‘fly’ dalam gerakan dan bacaan-bacaan ketauhidan yang dipandu musik dan irama. Jadi, menari dan musik adalah salah satu warisan para sufi yang dapat ditranformasikan dalam diskotik-diskotik berbasis syari’at.

Dzikir pun yang sudah umum kita praktikkan dapat diformulasikan menjadi produk wisata spiritual. Dzikir yang sering dilantunkan di balai-balai takziyah dan pengajian dapat dimainkan dalam beragam ritme dan musik di keremangan diskotik. Gerakan fisik dan kepala ketika berdzikir akan merubah lantai diskotik menjadi arena relaksasi fisik dan ruhani, yang malaikat pun mungkin akan cemburu melihatnya. AlGhazali termasuk diantara syaikhul Islam yang toleran terhadap lagu dan tari-tarian yang memiliki konten dzikir serta mengasah dimensi emosi dan spiritual.

Salah satu tantangan ide bisnis ini adalah kesamaan visi antara pebisnis dengan pemerintah sebagai regulator. Konsep ini mendukung visi “Banda Aceh sebagai Bandar Wisata Islami”, juga memperkuat status Aceh sebagai daerah wisata berbasis Syariat. Dalam konsep bisnis Islam kita dituntut inovatif untuk mengembangkan produk-produk baru yang beretika serta kreatif dalam mengislamkan produk-produk sekuler. Maka konsep ‘diskotik islami’ menarik untuk direalisasikan. Sekilas ide ini kedengaran konyol, sekonyol ide-ide ‘ekonomi dan perbankan islam’ awal tahun 80an. Namun yakinlah, jika kita mampu mengkombinasikan antara tradisi spiritualitas ke dalam konsep entertainmen, maka bisnis diskotik alternatif ini akan melahirkan spiritualitas baru bagi masyarakat modern. Sebuah diskotik yang bisa membuat pengunjung ‘mabuk’ dalam dzikir dan tarian. Ada yang berani?

No comments:

Post a Comment